KASONGAN – Baru beberapa hari menjabat Kasatresnarkoba Polres Katingan, Iptu Andri Iswanto, langsung memberangus pengedar narkoba. Budak sabu yang kerap mengedarkan barang haram di lokasi tambang Cempaga Hulu, Desa Pantai Harapan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus bersama barang bukti 104,16 gram sabu.
Andri mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di lokasi tambang, perbatasan antara wilayah Kotim dan Katingan. Anggota lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga bandar sekaligus pengedar.
Pelaku berinisial NN (40) tersebut merupakan ibu rumah tangga. Saat penggeledahan, petugas mendapati 49 paket sabu. Terdiri dari 19 paket besar, 21 paket kecil, dan sembilan paket sedang dengan seberat 104,16 gram yang disimpan dalam sebuah bantal. Polisi juga mengamankan seluler dan uang tunai Rp 3,75 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
”Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (21/3).
NN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Wanita itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami berharap seluruh masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di Katingan untuk mewujudkan kondisi zero narkoba,” kata Andri.
Pemusnahan
Sementara itu, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) memusnahkan sabu seberat 44,88 gram, Kamis (18/3) lalu. Barang bukti sabu tersebut hasil tangkapan dari dua tersangka, R dan FR.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Sanip mengatakan, pemusnahan itu merupakan komitmen dan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Barsel.
”Kami berharap tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegasnya. (sos/rol/ign)