Polres Kotim Bongkar Penyelewengan Elpiji Subsidi, Diduga Biang Kerok Kelangkaan

penyelewengan elpiji bersubsidi
DITANGKAP: Aparat Polres Kotim saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan gas elpiji subsidi, Sabtu (27/3).(BUDDI RAHMAT H/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aparat Polres Kotim berhasil membongkar dugaan penyelewengan elpiji subsidi 3 kilogram di Bumi Habaring Hurung. Dari perkara itu, aparat mengamankan tiga tersangka bersma barang bukti tabung gas elpiji, Sabtu (27/3) lalu. Penyelewengan itu diduga jadi biang kelangkaan gas elpiji subsidi di Kotim.

Pelaku pertama diciduk petugas di Jalan Anang Sentawi. Aparat menemukan barang bukti sebanyak 87 tabung elpiji 3 kg dan mobil untuk mengangkut elpiji tersebut. Gas subsidi itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sangai, Kecamatan Telaga Antang untuk dijual di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin mengatakan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu ke arah Jalan Pelita Sampit dan mengamankan seorang pelaku berinisial HN.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 96 tabung gas elpiji melon dan mobil dengan nomor polisi KH 8552 PM. Puluhan tabung gas tersebut rencanya akan dibawa ke wilayah Seruyan untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Kelompok Nelayan Sebabi Dukung Polri Jaga Kamtibmas

Dari pengakuan kedua pelaku, tabung gas elpiji tersebut diperoleh dari MM di Jalan Kecapi 3 Sampit. Dari MM, Polres Kotim mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2.523.000 yang diduga hasil penjualan tabung gas tersebut.

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

”Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan kami tentang kelangkaan elpiji bersubsidi yang terjadi di kota sampit ini. Kami imbau seluruh agen dan pangkalan agar melaksanakan penjualan elpiji bersubsidi dengan tertib,” tandasnya. (rm-106/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *