PANGKALAN BUN-Kepolisian Sektor Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat panen tangkapan pelaku pencurian kelapa sawit. Aparat mengamankan 10 pelaku pencurian yang berasal dari empat laporan salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan bahwa pihaknya menerima beberapa laporan pencurian buah sawit dan mengamankan para tersangka, pada Minggu (7/11) lalu. “Semua laporan pencurian kami terima dari pihak manajemen PT. GSDI-GSYM. Karena para pelaku ini mencuri buah sawit di kebun milik perusahaan tersebut,” kata Ipda Agung Sugiharto, Selasa (9/11)
Dari pemeriksaan diketahui bahwa kawanan pelaku pencurian ini beraksi di beberapa tempat berbeda dengan waktu berbeda pula. Rata – rata komplotan pencuri ini beraksi mulai tengah malam hingga menjelang subuh. “Jadi komplotan ini memiliki kelompok sendiri saat beraksi. Mereka terbagi dalam empat kelompok. Beraksi tengah malam ada juga yang beraksi pada pukul 04.00 WIB, dan mengangkut buah sawitnya menggunakan mobil pikap yang rata-rata masih baru yang diduga masih dalam masa kredit,” jelasnya.
Berdasarkan laporan pertama, pencurian dilakukan oleh SRN (40) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta dan kawan – kawannya. Mereka mengangkut sebanyak 76 buah janjang buah sawit, dengan menggunakan Pikap Suzuki Mega Carry warna hitam tanpa plat nomor di kawasan blok 8/11 afdeling Charlie.
Laporan kedua, pencurian dilakukan oleh SRD (28) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta dan kawan – kawannya. Mereka mengangkut sebanyak 116 janjang buah sawit, di blok 10/10 A afdeling Charlie dengan menggunakan tiga unit mobil diantaranya, pikap Mitsubishi T120 SS warna hitam tanpa Nopol, pikap Suzuki Granmax warna hitam tanpa Nopol dan mobil pikap Suzuki Mega Carry warna hitam tanpa Nopol.
Selanjutnya laporan ke tiga, diketahui tersangka FTR (38) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Arut Utara bersama dengan kawan – kawannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8/11 afdeling Charlie sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil pikap Granmax warna hitam tanpa Nopol.