Kemudian, laporan ke empat dengan pelaku inisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan – kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pikap Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari afdeling Echo.
“Pengamanan para tersangka dilakukan oleh sekuriti kebun secara beruntun. Pertama pelaku diamankan dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada enam mobil dan 10 tersangka yang kita amankan,” jelas Kapolsek.
Adapun total kerugian yang dialami perusahaan dari empat laporan tersebut sebanyak, Rp 26.180.000. Atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. “Para tersangka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (rin/sla)