KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di wilayah Kabupaten Kapuas berakhir Senin (6/9). Hal itu membuat aktivitas masyarakat setempat kembali dilonggarkan. Meski demikian, pos penyekatan di perbatasan dengan Kalimantan Selatan masih diaktifkan.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, pos penyekatan di wilayah perbatasan terus berfungsi untuk memeriksa keluar masuknya masyarakat dari Kalteng maupun Kalsel.
”Untuk pos penyekatan tetap berlanjut, diperpanjang hingga 30 September 2021 mendatang. Jadi, kami tetap akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat seperti dalam surat edaran bupati sebelumnya,” katanya, Senin (6/9).
Pemeriksaan difokuskan kepada masyarakat yang masuk wilayah Kalteng, dengan meminta menunjukkan beberapa surat sebagai persyaratan. Syarat itu, seperti hasil tes antigen 1×24 jam atau hasil tes PCR yang berlaku tiga hari dari keberangkatan. Kemudian, surat vaksinasi kedua.
”Semua itu wajib disiapkan, kalau tidak kami minta putar balik. Tidak akan ada toleransi, semua kami periksa,” tegasnya.
Sementara itu, untuk aktivitas masyarakat di Kapuas, masih dibahas beberapa hal, seperti kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Bagi kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, dan lain-lain, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes yang ketat. (der/ign)