PPKM di Kota Jadi Level 3

PPKM
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat meninjau vaknisasi massal di wilayah kota, belum lama ini.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Kota Palangka Raya  masih ditetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 oleh pemerintah pusat dan sebelumnya berada di level 4,  melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

PPKM Level 3 diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021, sesuai instruksi pemerintah.

“Sesuai keputusan pemerintah pusat. Artinya ada penurunan penerapan level PPKM. Ini semua atas kerja keras masyarakat untuk komitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Ia menekankan, meski penurunan level, warga tetap diminta menaati dan terus menegakkan prokes. Menggunakan masker, menghindari kerumunan,mencuci tangan dan menjaga jarak. Termasuk mendukung penuh pelaksanaan percepatan vaksinasi di seluruh wilayah kota.”Biar level turun, tetapi saya tetap ingatkan prokes diutamakan,” tegasnya.

Fairid melanjutkan, saat ini dan seterusnya semua kalangan harus komitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Ini semua kerja keras masyarakat, saya apresiasi. Jadi terus lakukan yang terbaik agar kedepan bisa lebih baik dan sebaran Covid-19 semakin ditekan,” tukasnya.

Baca Juga :  Ambulans Bawa Jenazah Tabrakan

Ditambahkannya, saat ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang terus meningkat disebabkan kesadaran dari warga mulai meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa cepat diputus.

Selain itu lanjutnya, juga karena vaksinasi. Warga sangat antusias untuk divaksin, itu yang menyebabkan tingginya kesembuhan pasien Covid-19. Selain itu dari segi pelayanan dan penanganan kesehatan yang cukup bagus ”Apresiasi atas capaian ini, semoga kedepan lebih baik lagi,’ tandas Fairid.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan atas semangat dan keras dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19, sehingga banyak yang sembuh. (daq/gus)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *