PPKM Level 4 Bisa Diterapkan di Kabupaten Lain di Kalteng, Ini Syaratnya

ppkm
SAMPAIKAN KEBIJAKAN: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan kebijakan terkait pandemi Covid-19. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Lonjakan angka terkonfirmasi positif Covid-19 semakin memburuk, atas dasar itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level Empat dan Level Tiga serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Sugianto menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Bupati dan Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.

Instruksi Gubernur Kalteng ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021.

”Saya meminta Bupati dan Wali Kota melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan. Kota Palangka Raya masuk kriteria daerah level empat dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Sugianto Sabran di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8).

Baca Juga :  Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19, Dinsos Kotim Siapkan Ratusan Paket Bantuan Sosial

Dia menyampaikan, bahwa PPKM level empat, khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Namun dia tetap meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level empat.

Lanjut Sugianto, penerapan PPKM level empat, khususnya di Kota Palangka Raya dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial.

Atas hal itu, beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilakukan secara daring (online). Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *