KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kasongan atas dikabulkannya pra peradilan tersangka JS yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabupaten Katingan.
“Sebab Hakim adalah pihak yang independen. Walaupun kami beda pendapat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto, Sabtu (18/9)
Menurut Siswanto dikabulkannya permohonan JS, karena pertimbangan Hakim bahwa penyidik tidak menunjukkan alat bukti, saksi, ahli, atau berita acara pemeriksaan saksi atau ahli untuk penetapan dan penahanan tersangka JS.
“Jadi itu salah satu menjadi pertimbangan Hakim. Padahal kami dalam penetapan status tersangka JS ini, sesuai dengan SOP dan sudah berdasarkan cukup minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam proses pra peradilan itu mereka sudah menunjukkan bukti surat dan lainnya, terkait formalitas penetapan status tersangka JS.
“Namun demikian, Hakim tidak mempertimbangkan itu. Hakim cenderung meminta penyidik menghadirkan alat bukti, berupa saksi, atau saksi ahli. Tapi permintaan Hakim itu, kami beranggapan telah masuk kepada pokok perkara. Padahal itu rahasia kami. Jika kami sampaikan di pra peradilan, sama saja membongkar alat bukti kami. Lain cerita jika di sidang pokok perkara di pengadilan, bukan di pra peradilan,” tegas Siswanto.
Sebab, lanjutnya, mereka juga harus menjaga kerahasiaan alat bukti, sampai kepada sidang di Pengadilan.
Di pra peradilan ini, sambung Kasi Intel Kejaksaan Negeri Katingan, hanya sekedar memeriksa segi formal tindakan penyidik. Seperti misalnya, apakah sah penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
“Selanjutnya dalam perkembangannya berdasarkan Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas termasuk sah tidaknya penetapan status tersangka itu yang sebenarnya. Bukan kepada pembuktian alat bukti saksi ahli. Sekali lagi, untuk alat bukti saksi ahli, itu akan kita buktikan di sidang Pengadilan, bukan pada praperadilan,” tegasnya.