Praperadilan Tersangka Tipikor Dikabulkan

praperadilan korupsi katingan
Kantor Pengadilan Negeri Kasongan (ist)

Namun demikian, mereka akan tetap menghormati dan melaksanakan keputusan pra peradilan tersebut. Bahkan, JS sudah dikeluarkan dari tahanan pada Senin 13 september 2021 lalu atau pada hari yang sama saat putusan praperadilan dibacakan .

“Tapi perlu diketahui juga, keputusan praperadilan ini, tidak menghentikan proses penyidikan kasusnya. Kami masih punya hak melanjutkan proses penyidikan. Proses kasus dugaan penyimpangan tunjangan khusus guru ini, tetap berjalan. Bahkan kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka yang lain,” tandasnya.(sos/sla)

 

 



Baca Juga :  Pemkab Bartim Tebar 60 Ribu Benih Ikan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *