Predator Anak Divonis 10 Tahun

dipenjara
Ilustrasi dipenjara (Dok/JawaPos.com.com)

Putusan Hakim Lebih Berat dari Tuntuan Jaksa 

NANGA BULIK – HS, pria yang memperkosa anak tirinya sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni, 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo 64 ayat (1) KUHPidana.

Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa berulang dan terdakwa merupakan ayah korban yang seharusnya menjadi pelindung.

“Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama ini anaknya tidak mengetahui bahwa ayahnya tersebut adalah ayah tiri, korban mengira ayah kandung, karena dalam akta kelahirannya tercantum nama ayahnya tersebut . Sehingga baru saja koban mengetahui bahwa ayahnya ternyata ayah tiri,” terang jaksa Novriyantino Jati Vahlevi

Baca Juga :  Asyik Tenggak Miras, Pelajar Diciduk Pol PP

Namun dihadapan hukum dan negara statusnya sebenarnya adalah anak kandung, bukan anak tiri.

Persetubuhan dengan paksa ini yang pertama kali terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekitar jam 08.00 WIB di rumahnya di Desa Beruta.

Terdakwa tergiur setelah melihat korban rebahan di kamarnya, lalu memaksanya untuk bersetubuh dengan kekerasan.

Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa mengancam jika korban menceritakan kejadian ini kepada orang lain, ia  akan  menceraikan ibu korban.

“Kejadian persetubuhan dengan paksa berlanjut kedua kalinya, dilakukan terdakwa pada hari Rabu 13 Januari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di kamar rumahnya,” pungkas jaksa. (mex/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *