Pria di Baamang Ini Sembunyikan Sabu di Pipa, Lah Tetap Ketahuan

Sabu
DIRINGKUS: Tersangka kasus narkoba AH, diringkus Satres Narkoba Polres Kotim bersama barang bukti.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran sabu di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seolah tak ada habisnya. Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria, AH (28), di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim sekitar 17.00 WIB. Pria itu diduga jadi budak sabu.

”Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba. Setelah diselidiki, anggota kepolisian mengamankan AH dan sabu kurang lebih seberat 21,02 gram. Dua paket sabunya dibungkus plastik klip, dibalut tisu dan lakban yang diselipkan di pinggang dan uang Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu,” kata AKBP Kapolres Kotim Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat (2/4).

Bacaan Lainnya

Penemuan barang bukti diperoleh dari dua lokasi berbeda, yakni Jalan Kenan Sandan dan di kediaman AH, Jalan Jaya Wijaya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AH, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah pipa paralon di lantai dapur.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Kecamatan Ini Diperbaiki

”Ada disembunyikan dalam pipa paralon dan ada juga yang disembunyikan dalam sebungkus plastik klip di dalam tas dompet berwarna pink yang ditemukan di kandang ayam samping rumahnya,” katanya.

Selain itu, aparat juga mengamankan bukti lain berupa sebuah pipet kaca, timbangan digital, plastik klip dalam kulkas, dan lainnya. Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *