SAMPIT – Eko Wajianto (40) warga Jalan Moh Hatta, Sampit ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Eko diringkus di Jalan SPG, Sampit, Selasa (13/7).
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan pengungkapan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
”Saat di lokasi, kami ada menemukan seorang pria yang gerak geriknya terlihat mencurigakan. Saat itu, anggota mencoba mendekati pria tersebut,” ujarnya.
Saat ingin dilakukan penangkapan, rupanya pria tersebut berlari menjauhi petugas sambil membuang sesuatu diduga narkotika jenis sabu ke parit.
Namun, upayanya berhasil digagalkan hingga kemudian diamankan aparat berwajib. Saat dicek, ternyata benar saja kalau sesuatu yang dibuang itu adalah sabu-sabu.
”Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya kami bawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Syaifullah menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku rencananya ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan pembelinya.
Sementara, untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening sabu-sabu.
Saat ini pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)