PANGKALAN BUN – Viralnya video mobil ambulans yang terjebak dalam lumpur di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, telah mengungkap fakta bahwa salah satu perusahaan peserta konsorsium tidak menyelesaikan kewajibannya memperbaiki jalan.
Proyek pengerjaan jalan secara konsorsium dimulai 2017 silam. Pembangunan jalan sepanjang 75 kilometer dengan timbunan latrit dibagi secara proporsional oleh empat perusahaan sesuai luas dan letak perusahaan masing-masing.
Program konsorsium yang diperkirakan menelan anggaran Rp 37 miliar tersebut dilakukan ground breaking oleh Bupati Kobar Nurhidayah sudah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan yang bertujuan guna percepatan pembangunan infrastruktur di desa-desa.
Dimulai dari Desa Sungai Dau sampai Kelurahan Pangkut, dan dari Desa Panahan sampai simpang Desa Penyombaan.
Kepala Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Murni meminta pemerintah daerah menagih salah satu peserta konsorsium untuk menyelesaikan pembangunan jalan sesuai dengan ground breaking 7 Agustus 2017 silam.
“Empat perusahaan besar yang menjadi peserta konsorsium tersebut adalah PT Astra, PT Korintiga Hutani, PT BGA dan PT Ensbury Mining, dan salah satunya belum memenuhi kewajibannya,” ungkapnya, Jumat (16/7).
Ia menyebut bahwa untuk pembangunan jalan konsorsium dari batas Desa Penyombaan sampai titik akhirnya ada di batas Desa Sambi merupakan tanggung jawab PT Ensbury Mining.
Menurutnya, saat pelaksanaan kegiatan PT Ensbury tidak melaksanakan pembangunan jalan sepenuhnya, dan dari pembagian ruas jalan yang dibangun sepanjang 12 kilometer yang dilaksanakan hanya 3 kilometer. Salah satunya ruas jalan dari Puskesmas Sambi menuju Desa Penyombaan.
Murni mengatakan, pengerjaan jalan sepanjang 3 kilometer tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
“Sudah tidak komitmen, pengerjaan untuk arah Desa Sambi sampai Desa Penyombaan belum dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada, termasuk dari lebar 20 meter yang dilatrit cuma lebar 10 meter,” ungkapnya.