PSK Kambuhan Divonis Denda Rp 150 Ribu

PSK Kambuhan Divonis Denda Rp 150 Ribu
istimewa PENGADILAN: Suasana persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, terhadap tiga PSK yang sebelumnya diamankan Satpol PP Lamandau di warung remang-remang.(istimewa)

NANGA BULIK- Tiga orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lamandau, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilam Negeri Nanga Bulik, Jumat (11/6) kemarin. Wanita berinisial FM ( 42) asal sampit, MS (37) asal Samarinda dan MR (42) asal Pangkalan Bun itu,  masing-masing hanya dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 150 ribu atau menjalani kurungan selama 3 hari.

Selama menjalani persidangan, ketiganya tampak mengakui semua perbuatan mereka . Empat orang anggota Satpol PP menjadi saksi, sementara Kasatpol PP, Triadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  sebagai penuntut.

Bacaan Lainnya

Menurut para saksi, saat itu mereka sedang menjalankan tugas untuk menindak warung remang-remang di Jalan Trans Kalimantan  yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung. Kemudian mereka mengamankan ketiga wanita tersebut, ketika sedang ngobrol di warung kopi untuk menunggu pelanggan.   “Saat itu kami sedang ngobrol sambil menunggu pelanggan, kemudian ditangkap satpol PP,” ungkap salah satu terdakwa.

Baca Juga :  Sudah 6.000an Pelajar SMA Divaksin

Mereka mengaku bekerja di tempat tersebut atas rekomendasi teman. Namun ternyata penghasilan mereka hari-hari tidak menentu, hanya sekitar Rp 300 ribu per malam. “Saya hanya membayar Rp 50 ribu per tamu sebagai uang sewa  kamar kepada pemilik tempat,” ucap mereka mengakui perbuatan sebagai PSK.

Kemudian, saat ditanya hakim, mereka mengaku memiliki anak-anak yang masih kecil. Mereka juga tidak mengetahui ada perda larangan sebagai PSK. Setelah melihat berkas, keterangan para saksi dan fakta di persidangan , akhirnya hakim PN Nanga Bulik,  Istiani SH menjatuhkan vonis berupa pidana denda Rp 150 ribu, dan  jika tidak dibayar harus menjalani kurungan selama 3 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkan   bersalah menjadi pekerja seks komersial ,” tegas Hakim. Mereka dinyatakan melanggar  melanggar pasal 29 huruf a perda no 14 tahun 2017 tentang perubahan atas perda no 4 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *