PSK Kambuhan Divonis Denda Rp 150 Ribu

PSK Kambuhan Divonis Denda Rp 150 Ribu
istimewa PENGADILAN: Suasana persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, terhadap tiga PSK yang sebelumnya diamankan Satpol PP Lamandau di warung remang-remang.(istimewa)

Sementara itu diketahui,  ketiga PSK ini sebelumnya sempat dipulangkan oleh Pemkab Lamandau. Bahkan bupati setempat telah memberi mereka uang saku hingga Rp 2,5 juta untuk masing-masing PSK,  agar bisa membuka lembaran baru dan tidak perlu kembali ke Lamandau sebagai PSK lagi. Namun tidak sampai sepekan,  mereka sudah tertangkap lagi saat sedang menunggu tamu di seputaran Kota Nanga Bulik.(mex/gus)

 



Baca Juga :  Tim Patroli Cek Feri Penyebarangan, Ini yang Diperiksa Petugas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *