PANGKALAN BUN – PT. Korintiga Hutani (KTH) dan pekerja melalui unit kerja SP Kahut/K SPSI, PT. KTH menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk berkomitmen melindungi dan menjembatani kepentingan perusahaan dan pekerja. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di ruang rapat SDS Rimba Pelita PT. Korintiga Hutani Base Camp Pelita, Jumat (5/10).
Naskah dokumen PKB ini ditandatangani oleh Direktur PT KTH, Park Jung Myung dan Deputi General Manajer, Rais Sugito, sedangkan dari pihak SP Kahut/K.SPSI unit kerja PT KTH diwakili oleh Ketua Bagus Wijiatmoko dan Sekretaris Stevanus Rendi. Pada pelaksanaan juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Penandatanganan Naskah dokumen PKB ini juga dihadiri dan disaksikan oleh tim perunding masing-masing pihak dan selanjutnya naskah dokumen PKB yang telah ditandatangani dibawa ke Palangka Raya untuk disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.
Direktur PT. KTH, Park Jung Myung, mengatakan keberadaan PKB ini sangat penting dan diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebelumnya pihak manajemen dan unit kerja SP Kahut/K.SPSI PT Korintiga Hutani telah membentuk tim perunding dan telah melakukan rapat perundingan pembahasan selama beberapa bulan untuk menyusun dan membuat PKB ini untuk periode 2021-2023.
“Dengan telah dibuatnya tandatangan PKB ini maka hak dan kewajiban pekerja bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dengan demikian diharapkan kerja dan operasional perusahaan akan berjalan lancar,”ungkapnya.
Sementara itu Ketua SP Kahut/KSPSI unit kerja PT KTH, Bagus Wijiatmoko mengatakan, dengan telah ditandatanganinya PKB ini maka hak-hak dasar pekerja di perusahaan bisa dipenuhi sehingga para pekerja dapat melaksanakan tugas dna tanggungjawabnya dengan tenang. “Para pekerja diharapkan bisa lebih tenang dan semangat karena haknya sudah dilindungi dan dipenuhi melalui PKB ini,” katanya.
Sementara itu dalam arahannya Deputy General Manager PT KTH, Rais Sugito menyampaikan bahwa PKB adalah payung bagi perusahaan dan pekerja dalam operasional untuk memenuhi hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu PKB yang telah disepakati dan ditandatangani perlu disosialisasikan kepada seluruh pekerja yang ada di PT KTH agar semua pihak mengetahui mematuhi dan memenuhi hak kewajiban masing-masing. “Masa berlaku PKB yang ditandatangani adalah 3 tahun yakni periode 2021-2023.