PT WYKI Babat Kawasan Hutan, tapi Tak Dipidana, Kok Bisa?

PT WYKI Babat Kawasan Hutan tapi Tak Dipidana
PERLAWANAN WARGA: Warga Desa Patai yang marah akibat tindakan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) memanen kelapa sawit, membuat situasi memanas dan nyaris terjadi baku hantam di kantor perusahaan, Rabu (3/11) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WKYI), anak perusahaan PT Makin Group, menggarap kawasan hutan dalam aktivitasnya. Hal tersebut dilakukan sejak delapan tahun silam.

Wilayah yang disebut-sebut menggarap hutan tersebut berada di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa. Luasannya sekitar 702 hektare.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, PT WYKI bakal lepas dari  jeratan pidana. Hal itu setelah berlakunya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, perusahaan terancam denda administratif (ultimum remedium) yang harus diselesaikan dalam batas waktu tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian  Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam. Dia menuturkan, penggarapan di kawasan hutan tersebut belum mengantongi izin pelepasan kawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bebalnya Kebangetan, Ada Orasi Penolakan, Pelaku Balap Liar Diduga Masih Berupaya Beraksi

”Tapi, dengan terbitnya Undang-Undang 11/2021 tentang Cipta Kerja, (PT WYKI)  bisa diberikan dispensasi. Tidak mengedepankan sanksi pidana, tapi mereka akan membayar denda atas perhitungan KLHK,” katanya.

Rodi mengungkapkan, PT WYKI pernah menyampaikan telah mengurus pelepasan kawasan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akan tetapi, sampaui sekarang proses itu belum jelas, karena Pemkab Kotim tidak menerima pemberitahuan.

”Saat ini PT WYKI ini sedang menempuh di PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rodi mengatakan, solusi kerja sama pengelolaan dengan Koperasi Cempaga Perkasa merupakan alternatif terbaik penyelesaian sengketa. Sebab, di areal tersebut sudah terbit izin pemanfaatan dari KLHK oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi.

”Artinya, pemegang IUPHKm dan perusahaan saja yang berunding dan ini kita tunggu saja,” katanya.

Mengenai sanksi denda adminitratif yang akan dijatuhkan kepada PT WYKI perihal penggarapan kawasan hutan, menurut Rodi, nominalnya akan ditentukan dari berbagai kriteria, di antaranya masa tanam, luasan, waktu tanam, tutupan tajuk, dan keuntungan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *