PT WYKI Babat Kawasan Hutan, tapi Tak Dipidana, Kok Bisa?

PT WYKI Babat Kawasan Hutan tapi Tak Dipidana
PERLAWANAN WARGA: Warga Desa Patai yang marah akibat tindakan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) memanen kelapa sawit, membuat situasi memanas dan nyaris terjadi baku hantam di kantor perusahaan, Rabu (3/11) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

”Itu akan dihitung KLHK. Mereka beruntungnya ada UU Cipta Kerja saja. Seandainya itu tidak ada, bisa dijerat pidana kehutanan sebagaimana UU 41 Tahun 1999,” kata dia.

Rodi menambahkan, persoalan itu berawal dari terbitnya IUPHKm di areal sawit PT WYKI. Lahan itu awalnya seluas 1.600 hektare. Namun, oleh perusahaan diserahkan separuhnya untuk dijadikan plasma seluas 800 hektare.

Bacaan Lainnya

Dalam perjalanannya, KLHK menerbitkan IUPHKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa di areal inti milik PT WYKI. Di lokasi itu terdapat kantor besar, mes karyawan serta fasilitas perusahaan. Termasuk tanaman kelapa sawit. ”Kegiatan itu sudah berlangsung lama. Akhirnya menjadi polemik,” katanya.

Rodi melanjutkan, ada tiga opsi penyelesaian sengketa dengan koperasi, yakni berdasarkan UU Cipta Kerja, PP 24 Tahun 2021, dan Permen LHK Tahun 2020. Ada pilihan, di antaranya historis perizinan. Artinya, siapa yang lebih dulu mengantongi izin di areal tersebut.

Baca Juga :  Ancaman Penutupan Jalan dalam Kota Efektif, Sudah 22 Perkebunan Setor Dana Perbaikan Jalan

Kedua, areal itu bisa dikerjasamakan dengan Koperasi Cempaga Perkasa sebagai pemegang IUPHKm.  Alternatif ini merupakan yang terbaik untuk penyelesaian polemik perusahaan dan masyarakat tersebut. Ketiga, juga bisa dilakukan enclave dari areal PT WYKI untuk areal yang kini  tengah  bermasalah dengan IUPHKm  koperasi tersebut.

”Tapi, untuk kerja sama itu dibicarakan lebih lanjut. Perusahaan meminta waktu satu minggu untuk berkomunikasi dengan manajemen di Jakarta. Kita tunggu hasil dari Jakarta. Manajemen pusat akhirnya yang memutuskan,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *