PANGKALAN BUN – Sekitar 20 ponsel berbagai merek dihancurkan dengan cara dipalu. Sementara 10,27 gram sabu dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Jumat (15/10).
Barang bukti itu adalah barang yang digunakan untuk sidang di pengadilan. Karena kasusnya telah inkrah, maka barang bukti dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan lagi.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 47 kasus tindak pidana narkotika, sejak Januari sampai Agustus 2021. Ada juga tas, bong atau alat penghisap yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kobar Widya Nugraheny bersama Kasi Intel Kejari Kobar Jul Indra Dhana Nasution.
Semua barang bukti berasal dari penangkapan yang ditangani Polres Kobar maupun Badan Narkotika (BNN) Kabupaten Kobar. “Semua barang bukti sudah kota musnahkan, dan kita saksikan bersama-sama, ada dihadiri dari Polres Kobar maupun BNNK,” pungkas Heny. (tyo/yit)