PALANGKA RAYA–Masa libur sekolah dan masuknya bulan suci Ramadan, ternyata tidak dimaknai dengan baik oleh puluhan remaja yang terpaksa diringkus aparat kepolisian ini. Bukannya berbuat bermanfaat bagi lingkungan sekitar, mereka malah membuat resah warga dengan merasa jadi pembalap motor di jalan raya dalam Kota Palangka Raya, Rabu (14/4) dini hari.
Akibatnya, Tim Raimas Backbone Direktorat Samapta Polda Kalteng dan Sat Lantas Polresta Palangka Raya menggelar operasi penertiban bagi para pengganggu ketentraman tersebut, hingga akhirnya diringkus beramai-ramai tanpa perlawanan. Mental pembalap mereka pun ciut, ketika digiring ke kantor polisi, dengan baju dilucuti dan diberi pembinaan tegas.
Wakil Direktur Samapta (Wadir) AKBP Timbul Rein K Siregar yang memimpin penertiban yang dipusatkan di Jalan Dr Murjani itu mengatakan, selain mengamankan 22 pemuda, petugas juga mengamankan 21 unit sepeda motor. Sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pembalap jadi-jadian alias liar tersebut.
Ditegaskannya, tindakan tegas tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari laporan dan informasi warga. Yakni terkait keresahan dan ketidaknyamanan pengguna jalan dan warga sekitar tentang adanya aksi balapan liar di kawasan tersebut, yang sering digelar saat tengah malam hingga dini hari. Mantan Kapolresta Palangka Raya ini mengungkapkan, aksi balap liar tersebut juga pernah sampai mencelakai pengendara lain yang sedang lewat.
“Kami menanggapi laporan dari warga bahwa ada aksi balap liar di kawasan Jalan Murjani, dan salah satu dari pelaku aksi tersebut ada yang mencelakai seorang wanita pengendara yang sedang melintas. Para remaja yang diamankan masih berusia produktif dan memang berulang kali menggelar kegiatan illegal tersebut,” ujarnya.
Kemudian, seluruh pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Pos Lantas Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso untuk diserahkan kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan undang-undang. ”Para remaja pembalap liar ini kami serahkan ke Satlantas Polresta Palangka Raya untuk ditindak dan dikenakan sanksi tilang,” terang Timbul.