Pura-Pura Beli Rokok, Ternyata Merampok

sasaran perampokan
AKHIRNYA DITANGKAP: Pelaku percobaan perampokan diringkus aparat setelah bersembunyi di semak belukar di Jalan Kenan Sandan. (BUDDI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sebuah warung di Jalan Kenan Sandan, Sampit, menjadi sasaran perampokan, Senin (5/7) malam. Aksi kejahatan itu dilakukan Hery Santoso. Sebelum merampok korbannya, pelaku berpura-pura membeli rokok.

”Waktu itu di warung saya sendirian. Awalnya pelaku itu ingin beli rokok, lalu pergi lagi kerena katanya uangnya ketinggalan di motor,” kata Elina, korban perampokan, Selasa (6/7).

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, pelaku kembali lagi ke warungnya. Namun, bukan uang yang dibawa, melainkan parang panjang. Pria itu langsung menyerang korban dengan senjata tajam tersebut.

”Dia mengarahkan parang ke saya. Saya langsung menangkapnya. Pelaku mendorong saya hingga terjatuh. Saat itulah saya berteriak,” ujar Elina.

Mendengar korban berteriak, warga setempat berhamburan keluar rumah. Mereka langsung membantu korban yang saat itu tangannya berlumuran darah karena menahan tebasan parang.

Baca Juga :  Ganjar Putuskan di Luar Pemerintahan

Febri, warga setempat, mengaku sempat mengejar pelaku yang berlari ke semak belukar di belakang rumah warga. ”Melihat dia bawa parang, saya takut lalu kembali,” ujarnya.

Warga kemudian menghubungi polisi untuk mencari pelaku. Saat polisi tiba, pencarian dilakukan hingga akhirnya pelaku ditemukan pelaku masih bersembunyi di semak belukar.

”Saat kami tangkap, mulut pelaku berbau alkohol. Parang tersebut masih di tangannya dan langsung dibawa ke kantor polisi,” kata Febri.

Terpisah, Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku agar tidak diamuk massa yang saat itu sudah emosi. ”Motif pelaku merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kesehariannya sebagai juru parkir,” kata Ratno.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek di tangan kirinya dan harus mendapatkan 12 jahitan. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan atau Penganiayaan. (rm-106/ign)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by radarsampit (@radarsampit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *