Putusan Berbeda untuk Mantan Kadis dan Bendahara Kadisdik Katingan

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Guru PNS Daerah

korupsi
DITOLAK HAKIM: Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi TPNSD Katingan, Supriady di Pengadilan Negeri Kasongan, Selasa (5/10). (HARI SOSILO/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Pengadilan Negeri Kasongan mengeluarkan putusan berbeda terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana khusus tunjangan bagi guru PNS daerah di Katingan. Mantan bendahara Disdik Katingan, Supriady, gagal menyusul bekas atasannya yang dibebaskan dari status tersangka.

”Sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021, yang pada pokoknya menyatakan alasan permohonan serta seluruh petitum permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Supriady, Red) tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, dengan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Pengadilan Negeri Kasongan Fega Uktolseja, Selasa (5/10).

Bacaan Lainnya

Dalam permohonannya, Supriady meminta hakim praperadilan menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan bagi guru PNS daerah tahun anggaran 2017. Selain itum menguji penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Katingan terhadapnya.

Baca Juga :  Aquarius Kembali Hadirkan Wisata Kuliner Ramadan

Dalam proses persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan. Untuk bukti yang diajukan, lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara. Di sisi lain, Kejari Katingan dapat membuktikan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Supriady memenuhi prosedur.

”Hal ini menunjukkan keprofesionalan penyidik Kejari Katingan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana tunjangan khusus guru PNS daerah pada Dinas Pendidikan Katingan tahun anggaran 2017,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Katingan Firdaus melalui Kasi Intel Siswanto mengapresiasi hakim praperadilan yang telah profesional dan indepeden memutuskan permohonan praperadilan tersangka. Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

”Penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus ini ke tahap penuntutan dan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *