Putusan Berbeda untuk Mantan Kadis dan Bendahara Kadisdik Katingan

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Guru PNS Daerah

korupsi
DITOLAK HAKIM: Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi TPNSD Katingan, Supriady di Pengadilan Negeri Kasongan, Selasa (5/10). (HARI SOSILO/RADAR SAMPIT)

Nasib Supriady berbeda dengan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Katingan Jainudin Sapri yang lolos dari jerat hukum perkara itu. Statusnya sebagai tersangka, dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Senin (13/9) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cesar Antonio Munthe dibantu panitera pengganti Hendy Pradipta itu, penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri dinilai tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum, sehingga tidak berlaku mengikat.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyimpangan penyaluran dana khusus bagi guru PNS daerah di lingkup Disdik Katingan tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut sebelumnya menyeret dua tersangka, yakni Supriady dan Jainudin Sapri. Namun, keduanya mengajukan praperadilan dan hanya Jainudin yang lolos dari jerat hukum. (sos/ign)



Baca Juga :  TRAGIS!!! Asyik Bermain di Sungai Kahayan, Murid SD Ditemukan Tewas Tenggelam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *