Nasib Supriady berbeda dengan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Katingan Jainudin Sapri yang lolos dari jerat hukum perkara itu. Statusnya sebagai tersangka, dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan Senin (13/9) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cesar Antonio Munthe dibantu panitera pengganti Hendy Pradipta itu, penetapan tersangka terhadap Jainudin Sapri dinilai tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah, dan batal demi hukum, sehingga tidak berlaku mengikat.
Dugaan penyimpangan penyaluran dana khusus bagi guru PNS daerah di lingkup Disdik Katingan tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut sebelumnya menyeret dua tersangka, yakni Supriady dan Jainudin Sapri. Namun, keduanya mengajukan praperadilan dan hanya Jainudin yang lolos dari jerat hukum. (sos/ign)