Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Dinilai Janggal, Ada Mafia?

Warga Perkarakan BPN Kotim dan PTTUN Jakarta

gugat
PERLIHATKAN BUKTI: Yuspiansyah (tengah) melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti dan Arif Irawan Sanjaya memperlihatkan bukti dan gugatan untuk BPN Kotim. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dinilai mengeluarkan putusan janggal dalam gugatan sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lembaga peradilan itu dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga mengeluarkan keputusan di luar aturan hukum.

Pelaporan terhadap PTTUN ke KY itu dilakukan Yuspiansyah, warga Kotim. Penasihat hukum Yuspiansyah, Labih Marat Binti, Kamis (19/8), mengatakan, persoalan tersebut berawal ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 571 Tahun 2012 atas nama Syahriansah (almarhum), digugat DS di PTUN Palangka Raya tahun 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Tanah sengketa itu berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Yuspiansyah merupakan ahli waris Syahriansah. Adapun DS, merupakan warga Palangka Raya yang memiliki lahan di Kotim. Dia disebut-sebut ingin menguasai lahan milik Yuspiansyah.

Baca Juga :  PARAH!!! Sengketa Lahan Makam Umum di Sampit masih Berlanjut

Dalam persidangan, DS hanya menyodorkan fotokopi SHM Nomor 892 atas nama Arbayah, tanpa menyertakan surat asli. Selain itu, Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 25/BAPU-15.05/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang dilakukan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, yakni HA, FB, S, dan AS.

Menurut Labih, lahan yang dipersoalkan DS tersebut bukan di atas tanah kliennya. Dalam perjalanannya, gugatan DS di PTUN Palangka Raya ditolak Majelis Hakim. Pasalnya, kewenangan mengadili sengketa kepemilikan tanah merupakan domain Pengadilan Negeri.

Akan tetapi, lanjutnya, saat gugatan diajukan ke PTTUN Jakarta, Majelis Hakim justru mengabulkannya. Sebaliknya, legalitas milik Yuspiansyah, yakni SHM Nomor 571 Tahun 2012, dinyatakan batal.

”Alat bukti hanya fotokopi tidak ada nilai pembuktian menurut hukum di pengadilan. Kami juga menduga ada oknum BPN nakal yang melakukan pengukuran ulang,” katanya.

Terkait putusan itu, pihaknya juga menggugat sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam perkembangannya, diketahui ada surat dari BPN yang meminta Yuspiansyah menyerahkan legalitas miliknya untuk dibatalkan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *