SAMPIT – Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit menjalin kerja sama dengan Surat Kabar Harian (SKH) Radar Sampit. Kerja sama itu langsung dituangkan dalam nota kesepahaman antara Direktur Radar Sampit Siti Fauziah dan Ketua PN Darminto Hutasoit, Senin (22/3).
Darminto mengatakan, MoU dengan Radar Sampit merupakan lanjutan MoU sebelumnya yang sudah berjalan dalam tiga tahun terakhir. ”MoU ini merupakan lanjutan dengan Radar Sampit. Kami hanya bersifat penegasan dan memperpanjang selama Radar Sampit masih bisa bersinergi dengan kami,” kata Darminto.
Menurutnya, kerja sama tersebut seperti dalam bentuk pengumuman pemberitahuan putusan, pengumuman lelang, sita, dan upaya hukum yang dilakukan melalui media massa.
”Contohnya, seperti mereka yang tidak bisa hadir dalam persidangan tidak diketahui alamatnya, sehingga dengan adanya kerja sama ini kami dibantu dan sangat mudah,” katanya.
Darminto berharap kerja sama tersebut terus berlanjut. Apalagi pihaknya tengah melakukan pembenahan Pengadilan Negeri Sampit dari wilayah bebas korupsi (WBK) menuju wilayah bersih bebas melayani (WBBM).
”Syarat yang diminta Kemenpan RB, segala sesuatu dituliskan dan dituliskan. Dituliskan dan dilakukan. Itu filosofinya,” tegas Darminto.
Sementara itu, Siti Fauziah mengatakan, dengan perkembangan dan sebaran Radar Sampit sampai pelosok di Sampit khususnya dan Kalteng umumnya, selalu untuk membantu dan bersinergi dengan PN Sampit menyampaikan informasi publik terkait lembaga yudikatif tersebut. (ang/ign)