Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2018-2023 Disampaikan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
ONLINE: Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti menyampaikan pidato pidato Bupati Seruyan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 pada Rapat Paripurna ke- 1 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021, Rabu (19/5)

KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati (Wabub) Seruyan Hj Iswanti menyampaikan pidato Bupati Seruyan tentang Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 pada Rapat Paripurna ke- 1 Masa Persidangan III Tahun 2020-2021.

Melalui video conference, Iswanti menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sebagaimana disebutkan dalam pasal 263, Undang Undang 23 Tahun 2014.  Maka dari itu RPJMD harus sesuai dengan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas sektoral yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Hal yang mendasari perubahan RPJMD Seruyan tahun 2018-2023, pertama, terjadinya wabah covid-19 yang berdampak pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Seperti dengan menurunnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah penduduk miskin. Kedua, pendapatan daerah tidak mencapai target dana transfer dan pedapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  Bahas RPJMD, Kemendagri Minta Pemprov Kalteng Perhatikan Ini

Ketiga, diperlukan rasionalisasi terhadap target-target indikator kinerja yang sudah tercapai maupun yang diperkirakan tidak tercapai.

Keempat, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Kelima, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni klasifikasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer.

Keenam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Terakhir, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Semua itu berimplikasi pada perubahan nama program dan kegiatan, serta penambahan istilah subkegiatan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *