Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 dengan memperhatikan dua hal. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86/2017 Pasal 342 yang isinya perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, diantaranya perubahan kebijakan nasional, dan tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
Selanjutnya Surat Gubernur 050/616/11/BAPPEDALITBANG tanggal 13 Oktober 2020 hal pemberitahuan perubahan RPJMD kabupaten, RPJMD kabupaten periode tahun 2018-2023 dapat melakukan perubahan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2021 sudah ditetapkan.
Lebih lanjut dia menambahkan, RPJMD tahun 2018-2023 merupakan tahapan III dan IV dari pelaksanaan RPJPD, dengan visi bupati dan wakil bupati tahun 2018-2023 yaitu mewujudkan Kabupaten Seruyan sejahtera, elok, harmonis, aman dan tentram. (hen/yit)