SAMPIT – Ratusan juta dana Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga menyimpang. Kejaksaan Negeri Kotim tengah mengusut perkara yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut.
Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian sebesar Rp 318.993.510 dalam penggunaan keuangan Desa Kuin Permai. Inspektorat melakukan audit berdasarkan permintaan Kejari, setelah oknum kades setempat, RA, dilaporkan sejumlah warganya atas penggunaan APBDes 2019-2020.
”Audit diajukan atas dasar keputusan bersama (MoU) antara Pemkab, Kejaksaan, dan Polres. Dari hasil temuan itu, berdasarkan kesepakatan diberi waktu selama 60 hari kepada kepala desa untuk mengembalikan sesuai laporan hasil pemeriksaan,” katanya, Rabu (29/9).
Apabila tidak dikembalikan, lanjutnya, Kejari Kotim akan memproses kasus dugaan korupsi tersebut. Namun demikian, kata Jhon, ada iktikad baik dari oknum kades yang mengembalikan sekitar Rp 90 juta dari total kerugian.
”Kami berharap temuan itu bisa dikembalikan,” tandasnya. (ang/ign)