PANGKALAN BUN – MA (36), warga Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak berkutik saat disergap aparat ketika akan bertransaksi narkoba, Jumat (10/9) pukul 19.00 WIB. Lelaki ini diketahui sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres Kobar sejak beberapa waktu lalu.
Lulusan Sekolah Dasar (SD) ini berencana menjadikan pos jaga yang berada di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu. Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran sabu berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat. Ada salah seorang target operasi mereka sedang duduk di pos jaga untuk melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggotanya segera melakukan penyelidikan dan ketika mendapati MA berada di pos jaga tersebut langsung diamankan oleh pihak kepolisian. “Pada saat dilakukan penggeledahan baik badan maupun di sekitar pos jaga kita temukan di atas meja 1 lembar tisu yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,55 gram yang diakui sebagai milik pelaku,” terangnya, Minggu (12/9).
Selain itu juga ditemukan kantong celanan MA satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Kemudian MA dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba guna pengembangan terhadap tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan, dikantongi satu nama SAK (28) yang tinggal di gudang mess ekspidisi Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo dan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketika diketahui bahwa SAK berada di mess tersebut segera dilakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di atas lemari barang berupa 1 buah peci warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Selanjutnya ditemukan dalam lemari 1 buah bong terbuat dari bekas botol C 1000 lengkap dengan 1 buah pipet kacanya.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 2 buah korek api gas dan 1 unit handphone Vivo yang ditemukan di atas lantai. Selanjutnya SAK beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Sat Res narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rin/tyo/sla)