KUALA KAPUAS – Ribuan tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022 mendatang. Sebab, pemkab tidak memperpanjang kontrak sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.
“Surat tersebut ditujuannya untuk semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan, Kamis (14/10).
Dalam surat edaran terdapat beberapa poin, salah satunya untuk entry rencana kerja perangkat daerah pada tahun 2022, agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.
“Dalam surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang. Lalu, disebutkan juga dalam penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022, nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota,” terangnya.
Jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas sekitar 6.000. Anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak sekitar Rp 135 miliar. Berdasarkan analisis beban kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang.
”Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 harus kita kurangi. Karena anggaran kita terbatas, karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” ujarnya.
Aswan menyebutkan tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian kerja tenaga kontrak untuk tahun 2022, karena akan dilakukan uji kompetensi. Yang nanti akan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, untuk melihat kemampuan tenaga kontrak. (der/yit)