PANGKALAN BUN – Kendaraan roda enam dilarang melintasi Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama. Untuk mengawasi kendaraan, sejumlah petugas ditempatkan untuk berjaga selama 24 jam.
Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat Fitriyana mengatakan, kerusakan jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama membuat Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melakukan monitoring baru-baru ini.
“Pada saat kunjungan, Gubernur Kalteng menginstruksikan bahwa kendaraan roda enam dilarang melintas sampai 31 Desember mendatang,” kata Fitriyana.
Mengingat kerusakan jalan menuju Kotawaringin Lama ini selain akibat banjir juga karena dilintasi truk bermuatan besar. Terutama truk milik perusahaan yang melebihi tonase. “Maka untuk mengawasi jalan, pemerintah provinsi baik dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR diturunkan. Kemudian ditambah petugas dari Dinas Perhubungan dan PUPR Kobar. totalnya enam orang,” ujarnya.
Petugas tersebut bergantian berjaga selama 24 jam, kendaraan perusahaan diminta memutar lewat Lamandau. “Sedangkan untuk kendaraan roda empat tetap diperbolehkan melintas ke jalan tersebut. Mengingat kendaraan kecil tidak lebih dari dua ton dan itu masih wajar,” jelasnya.
Fitriyana juga berharap kendaraan perusahaan bisa mengikuti instruksi gubernur terbaru. Mengingat kondisi Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama yang terkena banjir ini masih rawan rusak. (rin/sla)