KUALA PEMBUANG – Kepala desa yang tersangkut kasus penyelewengan dana desa terus bertambah. Kali ini terjadi di Kabupaten Seruyan. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menahan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cempaka Baru, ES, dan Bendahara Desa, HS, Rabu (23/6) malam. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi dana desa.
Kejari Seruyan Romy Rozali melalui Ketua Tim Penyidik HM Karyadie mengatakan, penyidikan kasus itu bermula saat pihaknya menerima hasil audit Inspektorat Seruyan dari APBDes tahun 2018. Salah satu temuan tersebut, adanya penyertaan modal dari pemerintah desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cempaka Baru yang dinilai cacat hukum dan diduga merugikan negara sekitar Rp 350 juta.
Dia menjelaskan, penyertaan modal tersebut bermoduskan untuk membangun kebun kelapa sawit sekitar 35 hektare. Laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan sangat bertolak belakang, sehingga pihaknya mengusut perkara itu. ”Dana itu dari APBDes 2018 tahap II dan III,” ujarnya, Kamis (24/6).
Selain itu, Karyadie menjelaskan, dalam pembentukan BUMDes saat masa transisi, ES tidak memperhatikan dokumen terkait berdirinya BUMDes. Ditambah pelaksanaan dari BUMDes juga jauh dari yang diharapkan, sehingga menjadi temuan Inspektorat Seruyan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Karyadie, ada beberapa kegiatan yang juga berpotensi membuat kerugian negara. Kasus itu masih terus dikembangkan dan dalam waktu dekat akan segera disidang.
”Mereka berdua saat ini sudah kami tahan dan kami akan segera selesaikan kasus lama ini,” ujarnya. (hen/ign)