Rumah Didatangi Polisi, Pengedar Buang Sabu

bandar sabu muara teweh
TERTANGKAP : Pengedar bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. IST/RADAR SAMPIT

MUARA TEWEH – Akoan alias Wawan (39) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara) ditangkap polisi di rumahnya, Selasa (2/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Akon diduga merupakan bandar narkoba di wilayah setempat. Saat dilakukan pengerebekan di tempatnya, tersangka sempat membuang barang bukti sabu tersebut.

Polisi berhasil menemukan barang bukti sembanyak sembilan paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram bruto. Selain itu juga didapati pula barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba seperti dua ponsel, satu sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu dompet, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai senilai Rp. 7.235.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Slameto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan peredaran atau penjualan narkoba di rumahnya.

“Informasi kami tindak lanjuti, setelah diketahui tersangka sedang berada di rumahnya, kami datangi, saat pintu diketuk, rumah tidak dibuka. Petugas mendobrak pintu rumah dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Slameto.

Baca Juga :  Gaji Guru Honorer di Barsel Dinaikkan 100 Persen

Disampaikannya bahwa dalam pengerebekan itu, tersangka sempat membuang barang bukti ke samping rumah yang dibawahnya terdapat sungai. Tindakan tersebut dilihat oleh petugas yang langsung mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba di meja dalam kamar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Batara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (viv/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *