SAMPIT – Usai sudah petualangan Irpan alias Ipan di dunia narkoba, pria berusia 38 tahun ini harus menginap di sel tahanan kantor polisi.
Ipan berurusan dengan polisi karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ipan ditangkap di rumahnya Jalan Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
”Selama ini pelaku sering sekali menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba (sabu),” ucap Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah, Sabtu (20/3) siang.
Roni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat di lokasi target, pihaknya melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan kecurigaan itu, Polisi langsung menggerebek tempat tinggal pria tersebut.
”Saat digeledah, kami telah berhasil menemukan barang bukti 38 paket sabu siap edar yang diletakkan pelaku di 6 tempat yang berbeda-beda,” ungkap Kapolsek.
Selain menyita narkotika jenis sabu, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu, bong atau alat isap sabu, tas, hingga kotak rokok.
”Seluruh barang bukti yang kami temukan diakui adalah milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Roni juga menegaskan, Ipan kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (sir/fm)