RUNTUHNYA KERAJAAN MIRAS ILEGAL

Digeledah Polisi, Barang Bukti Raib

Digeledah Polisi Barang Bukti Raib
Aparat Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang diduga menjual miras, Kamis (17/6).

Zaimin menuturkan, warga sudah cukup lama resah. Namun, hal itu tak lantas menyelesaikan masalah, karena diduga ada kongkalingkong antara pemilik lahan dengan pemilik Toko Cawan Mas.

”Sebenarnya, Pak JW (bos miras, Red) itu sudah pernah mendatangi saya untuk minta izin, tetapi tidak saya setujui. Kalau jualan bahan pokok atau jualan lainnya silakan saja. Ini jualan miras. Jujur, saya tidak mendukung,” tegas Zaimin.

Bacaan Lainnya

Laporan keresahan warga, lanjutnya, sudah berupaya ditindaklanjuti dengan menemui pemilik lahan. Pasalnya, kunci penyelesaian ada di tangan pemilik lahan.

Menurut Zaimin, tanah dari muara Jalan Tjilik Riwut-Jalan Hasan Mansur ke belakang, sampai batas Gang Repas, bersengkata sejak 20 tahun lebih. Ada 27 orang saling bersengketa.

Pemilik asal dengan dokumen surat keterangan tanah (SKT) dimiliki Haji Neman, lalu dijual Lekeinus Patuy ke almarhum Arifin Joyo dan sudah ditingkatkan menjadi sertifikat. Namun, pemilik lahan tersebut saat ini diketahui bernama Husrin yang dibeli dari Busri Simbing.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan dalam Kota Sampit

Tepat di belakang Toko Cawan Mas, terdapat bangunan yang didiami keponakan Husrin, yakni Darsah. ”Darsah inilah yang berurusan dengan Pak JW dan menyewakan lahannya,” ujarnya.

Beberapa tahun silam, lanjut Zaimin, dia berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan Husrin dan Darsah. Namun, Husrin menyangkal dan tak tahu-menahu terkait lahannya yang disewakan ke JW untuk berjualan miras.

Zaimin sempat menanyakan biaya sewa per tahun dan mengingatkan Darsah agar menyudahi sewa lahan kepada JW. ”Saya tanya sewa tahunnya berapa? Tidak jelas juga jawabannya. Dari Pak JW-nya siap angkat kaki asalkan uang dikembalikan,” ujar Ketua RT yang menjabat selama sekitar 12 tahun ini.

Baru-baru ini, Zaimin mengungkapkan, pihaknya ditugaskan orang kepercayaan Irawati untuk membuat surat pernyataan penolakan keresahan warga atas keberadaan jual-beli miras di Toko Cawan Mas.

”Dari 98 KK, ada 30-an orang yang menantangani pernyataan keberatan jual-beli miras di Toko Cawan Mas. Sebenarnya hampir semua warga keberatan, hanya waktunya saja yang tidak sempat untuk mendatangi warga satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2024

Gagal Dibongkar dan Raibnya Barbuk

Langkah aparat kepolisian yang berniat membongkar paksa Toko Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut tak terlaksana. Upaya itu gagal setelah ada perbincangan dengan anak pengelola Toko Cawan Mas.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *