TAMIANG LAYANG – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mengabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) atas perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Karang Taruna (29) warga Kecamatan Paku, sah dan diyakini bersalah.
“Benar, PT Palangka Raya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kajari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Pidum Ary Pratama, di Tamiang Layang, Rabu (31/3) kemarin.
Lebih lanjut, Ary menjelaskan, petikan putusan tersebut Nomor : 26/PID.SUS/2021/PT.PLK. Dimana, PT memperbaiki putusan PN Tamiang Layang Nomor : 92/Pid.Sus/2021/PN. TML tanggal 26 Januari 2021, artinya putusan tersebut pada sidang tanggal 18 Maret 2021 dan baru kami terima pada 29 Maret 2021.
Ditambahkan dia, sebelumnya Karang Taruna dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tamiang Layang dengan hukuman penjara selama sebelas bulan, merasa tidak berkeadilan JPU pun mengajukan banding karena jauh dari tuntutan yang dilayangkan selama tiga tahun penjara.
“Pertimbangan hukum diantaranya, tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat dan terdakwa sudah empat kali melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Dikatakan dia, sebagai informasi, terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa 8 September 2020 pukul 18.00 WIB di kamar mandi belakang rumah di Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur saat anak korban M (16) yang sedang mandi.
Kemudian, lanjutnya, pada saat M mandi, terdakwa mengintip sehingga timbul hasrat terdakwa, yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kolong kamar mandi dan melihat ada celah di bawah kamar mandi, lalu terdakwa mencolek kemaluan korban menggunakan jarinya hingga korban kaget dan berteriak. (apr/fm)