Sabu Senilai Rp 150 Juta Dimusnahkan

Sabu
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan sabu hasil tangkapan aparat dengan cara dilarutkan ke dalam air, Kamis (15/4).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Samuda, Saidah alias Dadah (40). Barang haram yang dimusnahkan itu beratnya mencapai 138,38 gram atau senilai Rp 150 juta.

Pemusnahan yang digelar di Mapolres Kotim itu dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi. Juga dihadiri perwakilan Jaksa, Kesbangpol, dan pejabat lainnya. ”Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang,” kata Aziz, Kamis (15/4).

Tindak lanjut pemusnahan, tambahnya, dokumentasi dan kesaksian dari para pihak yang hadir akan menjadi pelengkap alat bukti pemberkasan milik tersangka. Serbuk kristal bening dalam kemasan plastik itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan yang dicampur bahan kimia. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan.

Sebelumnya, Dadah diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim saat berada di pinggir Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (6/4) malam lalu.

Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 138,57 gram yang diperoleh dari seseorang tak dikenal asal Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Minyak CPO Dicuri, Dijual Semurah Ini

”Kasus ini masih dalam pengembangan kami. Tersangka jual sabu karena kebutuhan ekonomi,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *