KASONGAN – Demi uang, Zaenal Mustopa Alias Gepeng rela menghabisi Sumini di barak Jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (29/6) lalu. Gepeng menghantam kepala korban, lalu membuangnya di selokan belakang barak. Barang berharga milik korban pun dibawa kabur.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengungkapkan, Gepeng melakukan aksinya setelah melihat Sumini menghitung uang di ruang tamu.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sendiri di barak,” sebutnya Adhy.
Saat Gepeng merebut uang, Sumini melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Gepeng panik dan memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis korban sebanyak satu kali dan di bagian pipi korban sebelah kiri sebanyak satu kali. Tetapi korban masih berteriak, kemudian pelaku mencekik leher korban. Namun korban masih bisa berteriak sehingga pelaku semakin panik. Gepeng langsung mengambil batako kemudian memukulkan di kepala Sumini. Sejak saat itu Sumini tidak bergerak lagi.
Di tengah kepanikan, Gepeng langsung menuju ke belakang barak dan membuangnya di selokan dengan posisi tengkurap. Gepeng pun langsung pergi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan yang mendapat laporan adanya mayat langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. “Jasadnya yang ditemukan di selokan belakang barak dengan posisi tertelungkup. Ini tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Adhy Heriyanto.
Dari hasil olah TKP serta hasil, Sumini merupakan korban pembunuhan karena ditemukan ada bekas kekerasan pada bagian wajah serta kepala korban.
“Kami langsung membentuk tim khusus dengan melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan untuk mengungkap perkara penemuaan mayat tersebut,” jelasnya.
Dari beberapa keterangan saksi, tim mendapat gambaran dan ciri – ciri pelaku. Polisi langsung melakukan gelar perkara untuk langkah selanjutnya. Pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 08.10 WIB, Kasat Reskrim Polres Katingan berangkat menuju Parenggean, Kotawaringin Timur, untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba di Parenggean, tim berkordinasi dengan kepolisian setempat untuk memback up penangkapan. Sekira pukul 16.00 WIB, Gepeng dan langsung dibawa ke Polres Katingan.
“Barang bukti yang berhasil adalah baju korban, batako, satu kalung emas, satu cincin batu akik, satu pasang anting emas, satu gelang warna uang kuning, Rp550 ribu, tas motif bunga biru, tas pinggang warna abu- abu, dan kacamata,” jelasnya.
Adhy menegaskan, tersangka yang dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (ss/yit)
Sadis!!! Dicekik Masih Teriak, Hantam Kepala Pakai Batako
Harta Dikuras, Mayat Dibuang ke Selokan
