Satpol PP Diminta Lebih Humanis

Perda Ketertiban Umum Akhirnya Disepakati

satpol-PP Kotim
PERLU TAMBAHAN: Anggota Satpol PP Kotim ketika ikut apel di Mapolres Kotim, belum lama tadi. (dok.radarsampit)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginginkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberdayakan secara maksimal untuk mengawal dan menjaga ketertiban umum serta penyimpangan atau pelanggaran sosial yang terjadi di masyarakat. Di sisi lain, aparat di lapangan juga diminta lebih humanis dalam penindakan.

”Saya ingin agar Satpol PP diberdayakan secara  maksimal. Saat ini memang Kepala Satpol PP yang baru masih mempelajari regulasi. Ada berupa perbup dan perda yang digodok Bapemperda DPRD Kotim,” kata Halikinnor, Selasa (19/10).

Bacaan Lainnya

Halikinnor meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.

”Saat ini sudah ada beberapa orang yang ditarik dan ditetapkan bertugas di Satpol PP. Ditambah dua kekosongan jabatan di Satpol PP sudah dilantik. Dengan SDM yang lengkap ini, diharapkan Satpol PP dapat bekerja maksimal dalam menjaga ketertiban umum. Di Satpol PP sudah sudah ada Penyidik PNS (PPNS) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab lebih,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kotim Perlu Tambahan Ratusan Personel, Bakal Buka Lowongan?

Dia juga akan mendukung sarana dan prasarana di Satpol PP agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. ”Saya akan dukung SDM dan sarana prasana lainnya secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Saya ingin Satpol PP diberdayakan dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Misalnya, pedagang trotoar yang melanggar diberikan teguran secara persuasif, diingatkan, dan diberikan teguran supaya Kota Sampit menjadi kota yang indah bersih dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Marjuki mengatakan, secara keseluruhan pejabat eselon IV di instansinya sudah terisi. Masing-masing seksi diharuskan menyusun program kegiatan. Selain itu, pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kotim telah disepakati pada 18 Oktober 2021.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *