KUALA KAPUAS- Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, ternyata aktivitas para budak narkoba jenis sabu juga tak surut. Terbukti Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat mengamankan enam orang yang terlebat peredaran barang haram tersebut.
Mereka diamankan hampir dalam satu malam di lokasi berbeda. Yakni di Basarang, Jalan Jawa, Jalan Seth Adji, Jalan Anggrek, belum lama tadi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Basarang. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
”Kami berhasil amankan dua orang pelaku bernama Hadi Kurniawan (26) warga Desa Jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dengan Hengky Manurung (28) warga sebagaimana KTP Dusun III A, Desa Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,”beber Subandi, Jumat (9/7) kemarin.
Ia melanjutkan, dari dua pelaku itu diamankan satu paket sabu, satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,50 gram.
Kemudian dari pengembangan, polisi kembali dapat mengamankan satu pelaku bernama Kamson (26) warga Jalan Seth Adji Gang II Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
”Hasil pengeledahan anggota di rumah pelaku ini, juga berhasil menemukan 3 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,40 gram serta satu timbangan digital,” terangSubandi.
Penyelidikan pun terus berlanjut. Dari nyanyian Kamson petugas meluncur ke sebuah barak Ifit No.4 di Jalan Jawa RT 11 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat. Di lokasi ini diamankan lagi seorang bernama Suriya (24), warga Jalan Barito No.14 kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Saat digeledah didapati 5 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,30 gram.