Satu Malam, 6 Budak Sabu Digulung

6 Budak Sabu Digulung
SATU JARINGAN: Enam pelaku penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kapuas, Jumat kemarin . (istimewa)

Selanjutnya dari pengembangan, jajaran Satnarkoba pun ke  ke rumah Hormansyah (38) warga Jalan Anggrek Gang I Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.

”Di sana kami kembali menemukan barang bukti delapan paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,58 gram,  berikut satu buah timbangan digital warna hitam silver,”papar Subandi.

Ternyata ada pelaku lainnya yang diamankan bersama Hormansyah,yakni  seorang wanita bernama Sri Wulandari Alias Wulan (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Mereka pun digelandang ke Polres Kapuas.

“Satu pelaku bernama Sri Wulandari ini kami amankan karena dari penggeledahan badannya, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram. Disimpan di dalam dompetnya,”beber Subandi.

Ia menambahkan, atas dari perbuatan mengedarkan narkotika tersebut, mereka  dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun.(der/gus)



Baca Juga :  Aparat Gabungan Amankan Lebaran di Gumas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *