Selanjutnya dari pengembangan, jajaran Satnarkoba pun ke ke rumah Hormansyah (38) warga Jalan Anggrek Gang I Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
”Di sana kami kembali menemukan barang bukti delapan paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,58 gram, berikut satu buah timbangan digital warna hitam silver,”papar Subandi.
Ternyata ada pelaku lainnya yang diamankan bersama Hormansyah,yakni seorang wanita bernama Sri Wulandari Alias Wulan (36) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. Mereka pun digelandang ke Polres Kapuas.
“Satu pelaku bernama Sri Wulandari ini kami amankan karena dari penggeledahan badannya, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram. Disimpan di dalam dompetnya,”beber Subandi.
Ia menambahkan, atas dari perbuatan mengedarkan narkotika tersebut, mereka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun.(der/gus)