“DAD Kotawaringin Barat hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang adat karena terjadi di wilayah administratif Kobar dan sidang adat yang dilaksanakan untuk mencari keadilan, dan saya harapkan dapat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DAD Provinsi Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa sidang adat yang dilaksanakan bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi sidang adat adalah mufakat untuk hapakat, dan musyawarah yang dilaksanakan untuk berdamai.
Ia menegaskan, hukum adat yang dilaksanakan merupakan pembelajaran dan peringatan untuk semua pihak, agar tidak mengabaikan kearifan budaya lokal. “Di Kalteng ini pelaksanaan sidang adat baru dilakukan dua kali, yaitu Wilmar Group dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dan ini peringatan bagi perusahaan,” tegasnya. (tyo/sla)