Sebuah PBS Kena Denda Ratusan Juta

Dianggap Gusur Makam Leluhur Warga

PBS kena denda
DAD Kotawaringin Barat menggelar sidang adat penggusuran makam leluhur di Desa Sukaraja Kabupaten Sukamara dan Desa Sumber Mukti Kotawaringin Lama di rumah adat Betang Pasir Panjang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Senin (27/9). (radarpangkalanbun)

“DAD Kotawaringin Barat hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang adat karena terjadi di wilayah administratif Kobar dan sidang adat yang dilaksanakan untuk mencari keadilan, dan saya harapkan dapat selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DAD Provinsi Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa sidang adat yang dilaksanakan bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi sidang adat adalah mufakat untuk hapakat, dan musyawarah yang dilaksanakan untuk berdamai.

Ia menegaskan, hukum adat yang dilaksanakan merupakan pembelajaran dan peringatan untuk semua pihak, agar tidak mengabaikan kearifan budaya lokal. “Di Kalteng ini pelaksanaan sidang adat baru dilakukan dua kali, yaitu Wilmar Group dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro dan ini peringatan bagi perusahaan,” tegasnya. (tyo/sla)

 

 



Baca Juga :  Palangka Raya Juara Sepak Sawut di FBIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *