SAMPIT – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Sampit menyediakan vaksin kepada penumpang kapal laut untuk melengkapi syarat keberangkatan. Akan tetapi, tak sembarang penumpang bisa mendapatkan vaksinasi itu. Ada sejumlah syarat yang diajukan KKP.
”Tidak semua penumpang kami sediakan vaksin. Ada penumpang yang memang urgen saja, seperti sakit, terlantar, dimutasi dalam pekerjaan, atau sudah diberhentikan,” kata Kepala KKP Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi, Minggu (5/9).
Dia menuturkan, pihaknya menerapkan proses ketat terhadap penumpang. Kalau memang kebutuhannya mendesak, harus disertai bukti.Misalnya, calon penumpang yang berhenti bekerja, wajib ada surat pemberhentian. Bagi yang sakit, wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
“Sebenarnya, sasaran utamanya untuk vaksin Covid-19 untuk komunitas masyarakat pelabuhan saja. Contohnya, seperti ABK, PKBM, kru pesawat, pekerja pelabuhan maupun bandara,” jelas Agus.
”Selain itu, juga ada lintas sektor, seperi KSOP, Badan Meteorologi, dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Menurut Agus, pihaknya melayani vaksin bagi pelaku perjalanan sesuai aturan Satgas.Syarat penumpang harus vaksin untuk membatasi pergerakan manusia.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluh dengan kebijakan wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kapal laut. Penumpang yang rata-rata merupakan pekerja kebun sawit dan pendatang dari Jawa, tak bisa pulang ke kampung halamannyakarena belum divaksin. (sir/ign)