Segini Lamanya Hukuman Penjara untuk Bos Arak

arak
DIPENJARA: Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

SAMPIT – Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Baru-baru tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, resmi memberinya vonis  22 bulan penjara. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata hakim dalam amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Terungkap dalam sidang, Senin, 26 Juli 2021,  terdakwa diamankan Polda Kalteng pada Jumat, 29 Januari 2021 sekitar 10.00 di gudang pengolahan mirasnya, Jalan Punai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 20 drum bubur siap fermentasi, 8 drum bubur telah fermentasi, 3 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis arak, panci, tabung gas elpiji, kompor, panci masak air, 19 jeriken kosong ukuran 30 liter, gula, 30 drum, adukan kayu, penggilingan, segel, wajan, alat lakban, kardus yang berisi 24 botol kosong serta drum tempat isi minuman.

Baca Juga :  Bencana Hidrometeorologi di Tengah Kemarau

Dalam vonis hakim tersebut,  sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Dalam putusan hakim pertimbangan memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. Sementara itu meringankan terdakwa selama persidangan mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. Dan atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Sementara itu, terdakwa dalam keterangannya mengaku baru saja beroperasi selama 2,5 bulan. Dirincikannya, selama 1,5 bulan mengerjakan gudang tempat produksi arak itu dan sebulan memulai produksi miras itu.

”Itu baru perdana saya buat dan itupun belum sempat dijual,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Rahmi Amali itu.

Dari catatan kriminalnya ini bukan kali pertama Herry berurusan dengan hukum, beberapa tahun lalu dia juga pernah dihukum atas kasus serupa.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *