Segini Lamanya Hukuman Penjara untuk Bos Arak

arak
DIPENJARA: Bos minuman keras jenis arak bernama Herry Famgeorgy ini harus merasakan jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sementara itu, salah satu saksi dari  personel Polda Kalimantan Tengah  yakni Zainudin menyatakan, dari kediaman terdakwa ditemukan berbagai barang bukti termasuk puluhan drum bahan olahan minuman keras jenis arak.

”Terdakwa kami amankan karena tidak mengantongi izin edar, serta minuman yang diproduksi itu tidak higienis dan berbahaya untuk kesehatan. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menghilangkan nyawa,” pungkasnya. (ang/gus)



Baca Juga :  Gagal Masuk Kalteng, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *