Sementara itu, salah satu saksi dari personel Polda Kalimantan Tengah yakni Zainudin menyatakan, dari kediaman terdakwa ditemukan berbagai barang bukti termasuk puluhan drum bahan olahan minuman keras jenis arak.
”Terdakwa kami amankan karena tidak mengantongi izin edar, serta minuman yang diproduksi itu tidak higienis dan berbahaya untuk kesehatan. Bahkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menghilangkan nyawa,” pungkasnya. (ang/gus)