Sekolah Sepakat Melarang Muridnya Berkendara Sendiri

pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor
SEPAKAT: Satlantas Polres Kotim dan SMPN 1 Sampit menandatangani kesepakatan bersama tentang larangan pelajar berkendara sendiri. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim melakukan penandatanganan kerja sama MoU terkait larangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan sepeda motor.

Kesepakatan bersama itu dilakukan di SMP Negeri 1 Sampit Jalan A Yani, Sampit, Kamis (28/10) kemarin.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kesepakatan bersama ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Kotim.

Alhamdulillah, sudah satu sekolah sepakat agar para pelajarnya tidak berkendara saat pergi ke sekolah. Insya Allah, kami akan mengadakan MoU dengan sekolah-sekolah lainnya,” kata Salahhidin.

Ia berharap, dengan ditandatangani MoU ini, tidak ada lagi anak dibawah umur, terutama pelajar yang nekat berkendara sendiri. Sebab, kebanyakan korban laka lantas di Kabupaten Kotim khususnya di Kota Sampit, adalah anak pelajar.

”Sudah jelas di UU LLAJ Pasal 77 Ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Kepala SMPN 1 Sampit Maspa S Puluhuwala, Dewan Guru SMPN 1 Sampit serta Ketua Osis dan perwakilan pelajar.

Baca Juga :  Pulang Hadiri Hajatan, Suami Syok Dapati Istri Gantung Diri

”Kami juga rencananya akan mengajak para lembaga pendidikan untuk menyampaikan langsung pesan-pesan tentang keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada para seluruh pelajar baik SMP dan SMA se-Kotim,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *