SAMPIT – Akhmad Junaidi alias Junai, terdakwa kasus narkoba yang sempat membuang barang bukti sabu saat akan ditangkap aparat kepolisian, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah.
Terdakwa divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Terdawak diamankan pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sabu, kotak plastik bening, tujuh lembar plastik klip, dan ponsel.
Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan, terdakwa memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Yuli. Satu paket sabu dibelinya harga Rp 250 ribu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan lagi, namun dia terlebih dulu diamankan polisi. (ang/ign)