Sempat Terjun ke Sungai, Kepemilikan 662 Gram Sabu Gagal Dibuktikan

Terdakwa Akhirnya Bebas dari Penjara

terdakwa sabu kapuas bebas
BEBAS: Nurviati saat melapor ke bagian pelayanan rutan usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 662 gram, Nurviati, akhirnya bebas dari Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Kebebasan itu dia peroleh berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang menyidangkan kasusnya. Kejari Kapuas gagal membuktikan sabu tersebut milik wanita itu.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji melalui Kepala Pelayanan Rutan Wahyu mengatakan, pihaknya telah membebaskan Nurviati pada Jumat (5/11) lalu. Itu setelah surat keputusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan JPU Kejari Kapuas diterima Lapas.

Bacaan Lainnya

”Dengan adanya surat dari pengadilan dan kejaksaan, kami langsung menjalankan tugas dan fungsi untuk segera membebaskan terdakwa dari rutan,” katanya, Senin (8/11).

Saat dibincangi sebelum bebas, Nurviati mengucap syukur atas putusan hakim terhadap dirinya.  ”Bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum. Setelah bebas, saya bisa kumpul dengan keluarga dan akan pulang ke rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Kotim Terbesar Peredaran Narkoba di Kalteng

Mengenai kasus yang menjeratnya, Nurviati mengungkapkan, dirinya tidak pernah tahu ada sabu di lanting miliknya. Sebelumnya Nurviati sempat menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas selama persidangan. JPU Kejari Kapuas menuntutnya dengan pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subisidier penjara dua bulan.

Nurviati dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nurviati ditangkap saat lantingnya digerebek Satnarkoba Polres Kapuas. Ketika itu Nurviati dan suaminya sempat kabur dengan terjun ke Sungai Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Karena tidak ingin barang bukti hilang, aparat langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 622 gram sabu dalam kemasan besar dan kecil siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp 23 juta, tas, timbangan, senjata api rakitan beserta amunisinya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *