PANGKALAN BUN – Permasalahan tumpang tindih lahan antara PT Perusahaan Nusantara XIII dengan petani plasma di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tak kunjung selesai.
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah bersama sejumlah anggota DPRD Kobar melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. “Kami beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN dan meminta kepastian penyelesaian lahan di PTPN XIII yang ada di Pangkalan Banteng,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Jumat (15/10).
Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan tersebut sudah terjadi sejak lama dan pihaknya berusaha mencarikan solusi yang baik untuk semuanya. “Supaya kita bisa bicara dengan para direksi perusahaan sebagai pengambil kebijakan dan tujuan audiensi nantinya untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Disebutkan Ahmadi, tumpang tindih lahan ini membuat masalah makin runyam karena ada sertifikat lahannya belum terbit padahal sudah lunas, ada juga sertifikat sudah terbit tapi belum terima lahan plasmanya ada juga yang masih sangkutan dengan perbankan. “Ada juga yang sertifikat sudah diterima, tapi posisinya lahan plasma tidak jelas dimana. Hal ini juga membuat masyarakat bingung,” ujarnya.
Ada pula masalah fasilitas umum berupa sekolah dasar, puskesmas, pos polisi, dan fasilitas umum lain yang masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Wabup dengan tegas mendesak perusahaan agar segera menyerahkan sertifikat milik masyarakat yang proses pembayaran plasmanya telah lunas.”Karena sudah lama masyarakat teriak dan ada demo beberapa kali. Semoga ini bisa diselesaikan untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (rin/yit)