Sepuluh Kendaraan Balap Liar Disita

Balap Liar
Kapolsek Kumai Ipda Rahis Fadhilah saat menunjukan kendaraan hasil razia balapan liar di bulan Ramadan, belum lama ini.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Balapan liar kerap digelar oleh sejumlah remaja pada pagi dan sore hari di tengah padatnya lalu lintas kendaraan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Polsek Kumai merespon masalah ini dengan melakukan razia. Hasilnya, sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua para pembalap liar diamankan.

Kapolsek Kumai Ipda Rahis Fadhillah mengungkapkan, razia digelar dalam rangka operasi penertiban saat diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Bacaan Lainnya

“Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polsek Kumai sejak awal Ramadan hingga hari ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang terlibat balapan liar sudah disidang tindak pidana ringan atau tipiring, dan sudah dilakukan pembicaraan dengan orang tua mereka. Kendaraan boleh diambil pemiliknya setelah Lebaran dengan dilengkapi surat-surat kendaraan dan bukti kepemilikan lainnya.

Baca Juga :  Fordayak Kobar Kecam Terorisme dan Radikalisme

Sementara itu, pemilik knalpot brong yang hingga kini masih disita karena beberapa bagian telah diubah untuk balapan, diminta mengambil dengan membawa knalpot aslinya.

Jika ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya maka nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian.

“Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Satlantas Polres Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (tyo/yit)

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *